Press Release, Kajari Pangkep: Penghentian Penuntutan Restorave Justive Tersangka H di Kejaksaan Negeri Pangkep

    Press Release, Kajari Pangkep: Penghentian Penuntutan  Restorave Justive Tersangka H di Kejaksaan Negeri Pangkep
    Press Release, Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorave Justive Tersangka H di Kejaksaan Negeri Pangkep

    PANGKEP - Kepala Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan yaitu Toto Roedianto, S.Sos., S.H. telah melakukan Penghentian Penuntutan berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan Nomor: B - 2013/P.4.27/Eoh.2/09/2023 tanggal 11 September 2023; Rabu (13/9/2023) bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Pangkep.

    Bahwa adapun kasus posisi pada hari selasa tanggal 30 Mei tahun 2023 sekitar pukul 21.00 WITA bertempat di Jalan Jambu Kelurahan Mappasaile Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tersangka H melakukan tindak pidana pengancaman terhadap saksi korban I dengan cara membawa senjata tajam jenis badik dengan maksud mengancam saksi korban sambil berkata “kau mentongmi yang selalu ajar-ajari istriku jalan keluar”. Melihat hal tersebut saksi korban pingsan karena merasa takut dan terjatuh karena rambutnya sempat ditarik oleh Tersangka. Sehingga perbuatan tersangka diancam dengan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP (Putusan MK Nomor 1/PUU-XI/2013, Kamis (16/1).

    Penghentian Penuntutan berdasarkan Restorative Justice atas nama Tersangka H tersebut sebelumnya telah dilakukan proses mediasi / perdamaian yang difasilitasi oleh fasilitator Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan yaitu Akhmad Putra Dwi serta dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan pada hari Senin tanggal 28 Agustus 2023 dan dalam pelaksanaan perdamaian tersebut juga dihadiri oleh tokoh masyarakat, penyidik dan saksi Korban serta Tersangka beserta keluarganya dan pada akhirnya kedua belah pihak telah sepakat berdamai tanpa persyaratan apapun. 

    Bahwa sebelumnya pada tanggal 07 September 2023 Kepala Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan Jaksa Penuntut Umum telah melakukan ekspose pengusulan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice di hadapan jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung R.I yang juga dihadiri oleh Waki Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan serta Direktur Tindak Pidana Oharda dan mendapat hasil bila perkara atas nama Tersangka tersebut disetujui untuk dilakukan Penghentian Penuntutan berdasarkan Restorative Justice dengan persyaratan:

    Syarat Terpenuhi sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif;

    Tersangka melaksanakan kesepakatan perdamaian dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari semenjak pelimpahan berkas perkara tahap II;

    Bahwa Tersangka telah meminta maaf secara langsung kepada korban dan korban telah memaafkan perbuatan Tersangka;

    Telah ada perdamaian sehingga hubungan kedua belah pihak membaik seperti sediakala;

    Tersangka merupakan tulang punggung keluarga yang menafkahi anak-anaknya;Tersangka mempunyai dua orang anak perempuan yang masih kecil;

    Tersangka telah menyesali perbuatannya.Bahwa adapun tanggapan dari keluarga tersangka setelah dilakukan penghentian penuntutan melalui Restorative Justice yaitu merasa sangat bahagia karena tersangka H sudah bisa berkumpul bersama keluarga dan bisa kembali mencari nafkah untuk anak dan istri serta mengucapkan terima kasih banyak kepada korban yang telah berbesar hati memaafkan perbuatan tersangka tanpa persyaratan apapun, serta ucapan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Pangkep dan Jaksa Fasilitator yang telah memfasilitasi sehingga saksi korban dan tersangka bisa berdamai.

    pangkep sulsel
    HermanDjide

    HermanDjide

    Artikel Sebelumnya

    Putusan Majelis Hakim PN Makassar Perkara...

    Artikel Berikutnya

    Sejumlah Siswa Ikuti Penerangan Hukum Adhyaksa...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Bupati MYL Jadi Pemilih Pertama di TPS 04 Mappasaile, Ajak Warga Pangkep Gunakan Hak Pilih
    Polri Lakukan Asistensi ke Polda Jateng 
    Polri Tegas, Pelaku Penembakan Polisi di Sumbar di PTDH
    Calon Wakil Bupati Pangkep Abdul Rahman Assagaf  Nyoblos di TPS 8 Pangkajene

    Ikuti Kami