PANGKEP– Menanggulangi tindak pidana di wilayah Kabupaten Pangkep, Polres Pangkep berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian Mobil di jalan poros Makassar-Pare, tepatnya di Kampung Bontomatene, Kecamatan Segeri, Kabupaten Pangkep yang merupakan hasil kerja keras tim penyidik Satreskrim Polsek Segeri Polres Pangkep.
Dalam Konferensi Pers yang digelar di Aula Endra Dharmalaksana Mapolres Pangkep, Kasi Humas, AKP Imran, S.H., menjelaskan bahwa dalam operasi ini, Polisi berhasil menangkap pelaku yang berinisial AS (18) yang melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.
Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 (satu) unit Mobil Toyota Rush TRD Sportivo warna putih.
“Berdasarkan keterangan pelaku AS (18), bahwa alasan sehingga ia melakukan pencurian mobil karena korban tidak membayarkan gaji pelaku selama 2 bulan, pelaku juga dijanjikan dimasukkan ke dalam kartu keluarga korban H. Dede dan akan dibuatkan KTP Pangkep namun hingga saat ini tidak dilaksanakan dan pelaku juga sering dimarahi dengan alasan yang sepele. 2 (Dua) hari sebelum kejadian yakni pada hari Rabu 13 maret 2024 sekitar jam 17.00 Wita, pelaku diusir dari rumah oleh korban alasan karna pelaku keluar ngabuburit di alun-alun segeri, sementara saat itu seharusnya masih di tempat pangkas rambut, ” jelas Kasi Humas Polres Pangkep.
AKP Imran, S.H., berharap dengan pengungkapan kasus ini, dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan dan meningkatkan rasa keamanan masyarakat.“Kemudian Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan berpartisipasi aktif dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menduga adanya aktivitas mencurigakan terkait tindak pidana pencurian kendaraan R4 maupun R2, sehingga bersama-sama dapat menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua, ” tutup Kasi Humas Polres Pangkep.
• Pasal 363 Ayat (1) Ke 3 : Pasal ini menjelaskan tentang pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak; Ancaman hukuman 7 (Tujuh) tahun penjara.
• Pasal 362 KUHP: Pasal ini menjelaskan tentang pencurian, yang terjadi ketika seseorang mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum. Pasal ini juga menyebutkan bahwa pencurian dapat dihukum dengan pidana penjara selama maksimal 5 tahun.
Saat ini pelaku dan Barang Bukti telah diamankan di Mapolres Pangkep guna proses hukum lebih lanjut. (*)