PANGKEP - Polres Pangkep Polda Sulsel melaksanakan Press Release terkait tindak pidana pencurian dengan Pemberatan dipimpin Kasi Humas Polres Pangkep, AKP Imran, S.H., didampingi Banit Idik I Sat Reskrim Polres Pangkep, Bripka Edhy Priatama, S.H., di Aula Andi Mappe Polres Pangkep, Selasa ( 26/12/2023).
Dalam kegiatan Press Release tersebut, Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran, S.H., mengungkapkan bahwa telah terjadi pencurian dengan pemberatan yaitu Pembobolan Konter HP tepatnya di Jalan Poros Makassar-Pare, Kel. Sibatua, Kec. Pangkajene, Kab. Pangkep yang terjadi pada hari Sabtu, 09 Desember 2023 sekitar pukul 01.00 Wita.
Banit Idik I Sat Reskrim Polres Pangkep, Bripka Edhy Priatama, S.H., mengungkapkan bahwa "Pelaku berjumlah 2 (dua) orang lelaki berisinial (P) dan (R). Pelaku (P) kini berhasil diamankan oleh Tim Resmob Polres Pangkep, sementara pelaku (R) masih DPO." Jelasnya.
Bripka Edhy menambahkan, "Kerugian yang diterima korban adalah sekitar Rp. 7.OOO.OOO Tujuh Juta Rupiah dan pelaku juga sudah menjual beberapa barang yang sudah di ambil dengan digunakan untuk keperluan sehari harinya mereka, "
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni :
● 1 (satu) buah obeng dengan panjang 20cm, gagang berwarna kuning hitam terbuat dari karet
● 2 (dua) buah gembok merek FRT Top Security
● 37 (tiga puluh tujuh) lembar paket data IM3
● 7 (tujuh) lembar paket data Smartfreen
● 2 (dua) lembar paket data Telkomsel
● 3 (tiga) lembar paket data XL
● 1 (satu) lembar paket data TRI 3
● 1 (satu) lembar paket data AXIS
● 1 (satu) lembar kartu perdana IM3
● 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda CRF - 150 warna merah hitam dengan tanpa Plat.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke - 4 dan Ke - 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara.(Herman djide)